Pada artikel sebelumnya, saya menulis tentang eksekusi hukuman mati yang dilakukan terhadap Saddam Hussein. Hal ini tidak menempatkan saya pribadi sebagai pendukung hukuman mati, dan malah sebaliknya menurut saya hukuman mati adalah sebuah perbuatan yang melanggar nilai-nilai kemanusiaan. Hukuman mati bukanlah sebuah solusi agar kejahatan-kejahatan serupa yang dilakukan si terhukum tidak dilakukan lagi oleh orang lain.
Dahulu kala, hukuman mati dipandang sebagai semacam “shock therapy” agar kejahatan serupa tidak dilakukan oleh orang lain. Pandangan ini masih dianut sampai sekarang oleh banyak ahli hukum dan filsafat. Dengan menjatuhkan hukuman mati maka dipastikan orang lain akan menjadi jera dan tidak melakukannya. Tetapi pandangan ini tidak menunjukkan korelasi yang signifikan antara penjatuhan hukuman mati dan berkurangnya tindak kriminalitas yang diancam dengan hukuman mati. Di Indonesia misalnya, hukuman mati yang diberikan kepada pelaku kejahatan narkoba kelas kakap tidak serta merta membuat kejahatan narkoba langsung menurun secara drastis.
Berikut ini adalah beberapa alasan saya mengenai penghapusan hukuman mati :
1. Alasan Legal
Di Indonesia, hukuman mati bertentangan dengan Konstitusi RI (UUD 1945) pasal 28i ayat (1).
Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.
Hak untuk hidup adalah hak yang tidak dapat dikurangi (diambil) dalam keadaan apapun dan dengan alasan apapun. Jika negara “dengan sengaja” mengambil hak hidup warganya, termasuk dgn hukuman mati, maka jelas melanggar UUD 1945. Ironisnya, Konstitusi kita sudah melarang hukuman mati, sedangkan UU dibawahnya (KUHP) masih melegalkan hukuman mati.
Negara juga tidak bisa menempatkan dirinya sebagai Tuhan. Logika bahwa korban dicabut hak hidupnya oleh pembunuh, dan kemudian si pembunuh dicabut hak hidupnya oleh negara (pengadilan) menempatkan kita dalam fatalisme sempit tentang kekuasaan negara atas hidup manusia. Selama konstitusi negara kita masih menempatkan hak hidup sebagai hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun maka hukuman mati merupakan suatu tindakan yang melanggar konstitusi.
2. Alasan Penghargaan Terhadap Kehidupan
Penghargaan terhadap kehidupan adalah nilai utama yang berlaku universal. Hidup dan kehidupan adalah anugerah dan karunia yang diberikan oleh Tuhan kepada manusia, dan hanya Tuhan sendiri yang bisa mengambilnya. Dalam agama, konsep kesucian hidup (sanctity of life) adalah konsep yang diakui, bahwa hidup manusia adalah suatu hal yang suci dan merupakan anugerah dari Tuhan.
Di satu sisi agama sangat menghormati kehidupan, tetapi disisi yang lain agama juga masih memberlakukan hukuman mati. Pelaku kejahatan (narkoba, koruptor, pembunuh, dll) adalah manusia yang harus dihargai kehidupannya, walaupun mereka sendiri tidak menghormati kehidupan orang lain. Kita tidak bisa “membunuh” mereka karena akan menjadikan kita menjadi sama seperti mereka. Tidak akan ada yang berubah (korban bisa hidup kembali, uang korupsinya kembali, dll) jika pelakunya dihukum mati. Tidak ada yg berubah karenanya selain memuaskan keinginan manusia untuk membalaskan dendam kejahatan si pelaku.
3. Alasan Sebab-Akibat
Pelegalan hukuman mati dengan dasar pandangan bahwa hukuman mati itu bisa membuat orang lain menjadi JERA dan tidak mengulang kejahatan tersebut sudah lama tidak lagi menjadi pandangan utama dalam pemikiran filsafat hukum. Hal ini dikarenakan tidak adanya korelasi antara penjatuhan hukuman mati dengan menurunnya tingkat kriminalitas yang diancam dengan hukuman mati.
Selain itu negara juga tidak berusaha mencari jenis hukuman lain yang berdampak langsung terhadap masyarakat tanpa mengorbankan hidup. Konsep yang sering ada dibalik alasan hukuman mati adalah konsep dimana negara ingin menerapkan low-cost pada sistem hukumnya. Dengan menghukum mati, maka negara tidak perlu mengeluarkan biaya tambahan yang dikeluarkan untuk mengedukasi dan mendidik warga negaranya. Dengan memberlakukan hukuman mati maka secara ekonomis negara diuntungkan karena biaya yang dikeluarkan untuk lembaga pemasyarakatan otomatis akan berkurang jika terdakwa dihukum seumur hidup, sebagai contoh. Dalam hal ini membandingkan antara nyawa dan hidup manusia dengan cost (biaya) adalah suatu pemikiran yang menyedihkan.
4. Alasan Pendidikan dan Pembelajaran
Pandangan yang sekarang ini dianut dalam filsafat hukum adalah suatu hukuman haruslah mempunyai suatu efek pembelajaran, khususnya bagi terdakwa. Seorang terdakwa dihukum agar dirinya dapat belajar dari tingkah lakunya dan tidak akan melakukan kejahatan itu nantinya. Semua orang mempunyai kapasitas untuk belajar dan berubah.
5. Alasan Fatalisme
Hukuman mati menutup kemungkinan seseorang untuk berubah (bertobat, insyaf, belajar). Dengan menjatuhkan hukuman mati, negara langsung memvonis bahwa seorang terhukum PASTI tidak akan berubah. Padahal setiap orang mempunyai kemungkinan untuk berubah. Pada kasus-kasus tertentu dimana hukuman tidak bisa dijatuhkan adalah pada terdakwa yang didiagnosis gila atau mempunyai keterbatasan mental.
Tujuan suatu hukuman adalah membuat si terhukum belajar dari perbuatannya dan membuktikan kepada masyarakat bahwa dia bisa berubah. Dan hukuman mati menghapus kesempatan itu.
6. Alasan Ketidaksempurnaan Hukum
Fakta sejarah menunjukkan bahwa hukum itu tidak sempurna. Banyak kita lihat, baik di Indonesia maupun di seluruh dunia, kasus terhukum yang diubah hukumannya setelah mendapat bukti-bukti baru. Yang saya ingat dengan jelas adalah kasus Pakde di tahun 80-an yang saat itu terbukti bersalah membunuh artis Suzana, yang kemudian dibebaskan bertahun-tahun kemudian, karena ada bukti-bukti baru dan terjadinya kesalahan proses peradilan masa itu, yang menunjukkan bahwa Pakde tidak bersalah. Pelaksanaan hukuman mati menyebabkan revisi terhadap fakta ini tidak bisa terjadi, karena sang terhukum sudah terlanjur mati (dan kenyataan ini pernah terjadi di Amerika, di mana ditemukan seseorang ternyata tidak bersalah terhadap suatu kasus, padahal orang tersebut sudah terlanjur dihukum mati).
Ada empat analisis utama dalam pemberian hukuman dalam yurisprudensi hukum di dunia, tiga diantaranya adalah : (1) analisis literal yang menganggap bahwa jenis hukuman yg harus dilarang adalah hukuman yg membawa penderitaan fisik yang parah, (2) anlisis historis yang menganggap hukuman yg harus dilarang adalah hukuman yg dianggap kejam dan tidak manusiawi, (3) analisis konsensus, bahwa jenis hukuman yg harus dilarang adalah yg bertentangan dgn kesadaran MORAL warga negara. Kalau kita menempatkan hukuman mati dalam analisis hukum yurisprudensi seperti diatas, maka hukuman mati selayaknya dilarang secara hukum.
Semua orang wajib menghargai hidup orang lain, tapi bertindak sebaliknya tidak otomatis menyebabkan dia tercabut hak hidupnya karena hak hidup diberikan oleh Tuhan, maka selayaknya dicabut oleh Tuhan. Tanggung jawab si pembunuh adalah pada Tuhan, dan kewajiban manusia yang lain yang maksimal adalah dengan membuat pembunuh ini tidak mengulangi perbuatannya pada manusia lain, tanpa berhak mencabut hak hidupnya.
blog lain : http://pitoyoadhi.wordpress.com/2007/01/03/hukuman-mati-pro-atau-kontra/






*INORMASI PENERBANGAN GRATIS AL-JENAZAH AIRLINES LAYANAN PENUH 24 JAM*
coba buka http://qalbusalim.wordpress.com/2007/01/07/al-jenazah-airlines/
buat korban…hal ini berlaku juga kah???
dalam islam/qishas: ‘nyawa bayar nyawa’ jika keluarga korban tdk memaafkan! tapi di-counter juga dengan “…dan sebaik-baik perbuatan adalah memaafkan kesalahan orang lain…” You are free to choose!
alasan yg tidak logis, berapa banyak sih terdakwa hukuman mati?? alasan ini tidak signifikan secara ekonomi.
Tulisan ini mantap! Lihat juga pendapat Prof. Tariq Ramadan di blog saya yang menyerukan stop semua bentuk hukuman mati, 3 Januari 2007. Dia membahas dari sudut agama Islam. Bernas dan menarik.
@ qalbusalim :
Thanx atas infonya…
@ Passya :
Kita tidak bisa mengembalikan hidup yang telah hilang dengan menghilangkan hidup orang lain. Yang bisa kita perbuat adalah menghormati hidup itu semaksimal mungkin.
Dalam agama, sejarah hukuman mati adalah sesuatu yang nyata. Sayangnya, kita tidak pernah mau mencoba menafsirkan kembali kitab suci sesuai dengan nilai jaman. Saya tidak mengatakan norma agama terpengaruh jaman, tetapi norma agama seharusnya disesuaikan dengan nilai-nilai yang dianut scr universal ttg kemanusiaan.
Jika di dalam agama dikatakan pelaku pembunuhan harus dihukum berat, maka kata “berat” haruslah juga memperhatikan teks yang lain dr kitab suci. Dan nilai kesucian hidup/hidup adalah anugerah adalah nilai yang diakui oleh agama. Penafsiran apikatif dari bentuk hukuman yang sesuai juga harus memperhatikan teks lain kitab suci, konteks perbuatan, dan juga nilai yang berkembang di masyarakat secara umum.
Penafsiran ekonomi memang terlihat terlalu memaksakan. Tetapi saya tidak menutup kemungkinan bahwa itu bisa terjadi. Yang digugat adalah hukuman matinya dan bukan proses menghukum mati.
Proses yg adil dan benar adalah proses buatan manusia. Siapakah yg bisa menjamin prosesnya adil sementara keadilan adalah milik Tuhan ? Dan hukum adalah produk manusia yang juga punya kesalahan. Banyak yg bilang kasus Pak De adil dan sesuai dgn hukum positif saat itu, tetapi apa yg terjadi ?
@ Kang Adhi :
Artikelnya sangat menarik, mas. Mencerahkan…
Saya sepakat. Nggak perlu nambah argumen deh; beberapa argumen di atas malah sudah seperti saya membaca isi otak saya sendiri
aku kok ingat tulisan acay di web :p
@ papabonbon :
Alasan nomor 6 aslinya adalah tulisan cay, tetapi ditambah sedikit.
bisa aja Om…
ga dihukum mati…
qta smua jg bakalan mati khan???
hidup dan mati ada di tangan Tuhan.
btw thanxs buat artikelnya yach coz bs bantu aq bikin makalah……
Hukum Islam sendiri sudah tergambar jelas bagaiman hukuman mati dapat dilakukan. tidak seharusnya dan tidak perlu adanya penafsiran kitab suci (al quran) disesuaikan dengan jaman. lihat dalam hukum Islam dalam menerapkan hukuman mati!!!???
dalam UUD memang disebutkan bahwa terdapat hak untuk hidup (sudah dijalaskan diatas) tetapi kita harus ingat hak hidup orang lain akan hilang haknya apabila dia melanggar hak hidup orang lain juga.
memang secara langsung hukuman mati tidak akan memberikan efek jera tapi harus diingat hidup ini perlu adanya ketenangan dan keselarasan, bagaimana kiata biasa hidup dengan tenang kalo dengan para pembunuh, walaupun sudah tobat???. orang yang habis di penjara saja walupun sudah tobat tetap saja dianggap penjahat.
tolong dilihat dari makna hukuman mati itu sendiri dalam fiqih Islam banyak dijalaskan disana kalo tidak tahu tanya pada ahlinya, ulama atau kiyai, jangan dinggap hukuman mati hanya sebagai hukuman paling keji.
HAK ORANG DIBATASI DENGAN HAK ORANG LAIN
Memang keadilan yang mutlak milik Tuhan, tapi adil itu sudah ada dalam Al quran tinggal manusia melaksanakannya.
@ dhani :
saya tidak membahas hukuman mati dari sudut pandang agama..!!!!
*tolong dibaca baik-baik*
waktu semester satu aku bikin makalah CE tentang HAM,,
aku juga nyebut kalo hukuman mati bukanlah suatu jalan keluar melainkan pintu bagi masalah baru
masalah macam apa?
masalah nilai kemanusiaan dan sebuah pelanggaran lagi terhadap HAM,,bukankah hak manusia yg paling asasi adalah hak untuk hidup?
di dunia ini tidak ada manusia yg layak dihukum mati walaupun telah membunuh dunia dan seisinya,,penjarakan saja sampai meninggal di penjara,,toh manusia zaman sekarang jarang yg umurnya 100 tahun,,mentok2 ya 80an kok,,itu juga bonusnya sudah banyak,,
waktu SMA juga aku pernah ikut English Debating Competition se-DKI jakarta dan temanya adalah death penalty. dan untungnya aku di kubu yg menentang death penalty.
stop the death sentence!!!
Opini Pelangi Tipologi Jilbab
oleh:trinoto
Penyaji tulisan ini adalah mahasiswa STAIN datokarama palu
Jilbab, secarik kain untuk menutupi kepala dan rambut perempuan, tak lagi menjadi masalah sederhana. Jilbab menyuguhkan kepada kita dua konteks yang berbeda dan saling bertentangan. Suatu waktu, mengenakan jilbab diperlukan usaha keras karena ada yang melarangnya. Namun, di sisi lain, pemakaian jilbab justru dipaksakan. Bila tak mengenakannya akan dijatuhi hukuman: cemeti hingga mati.
Contoh yang pertama, beberapa waktu lalu, beberapa pegawai perempuan di Sogo, Jakarta, mengalami kesulitan dengan pihak manajemen karena mereka memakai jilbab. Demikian juga di beberapa negara di Eropa, khususnya di Prancis, yang saat ini menerapkan pelarangan pemakaian simbol-simbol agama di tempat umum–tak hanya simbol Islam.
Di ranah lain, Menteri Sosial Pakistan Zill-e Huma, 20 Februari lalu, ditembak mati oleh kelompok Islam garis keras di Pakistan gara-gara tak mengenakan jilbab. Demikian juga perempuan-perempuan di Aceh yang tertangkap basah tidak mengenakan jilbab akan dicambuk di muka umum selepas salat Jumat. Di Padang, melalui surat keputusan wali kota, mengenakan jilbab menjadi kewajiban. Beberapa daerah lain di Indonesia juga mempraktekkan hal yang sama: bila ada itikad menerbitkan peraturan tentang moral ataupun syariah, mewajibkan perempuan berjilbab menjadi agenda utama.
Contoh-contoh di atas sengaja saya hadirkan untuk memperlihatkan betapa persoalan jilbab ini sudah dipandang secara hitam-putih. Lebih dari itu, ada semacam ketakutan yang berlebihan dari dua arus tersebut. Apabila hal ini sengaja didiamkan, jilbab akan dimusuhi dan akan terus-menerus dilarang oleh mereka yang membenci. Sebaliknya, mereka yang mendukung jilbab akan terus memperjuangkannya.
Saya kira, di sinilah letak pentingnya mendiskusikan kembali fenomena jilbab. Pihak yang setuju ataupun menolak harus menyadari bahwa jilbab, sebagai fenomena, membawa pesan yang beragam. Menganut satu persepsi saja terhadap fenomena jilbab ini akan menjerumuskan kita pada bentuk penghakiman yang sewenang-wenang. Keputusan apa pun yang diambil, bila berasal dari asumsi yang salah, tak akan pernah bisa menyelesaikan masalah, malah akan menimbulkan masalah yang jauh lebih besar.
Pada hemat saya, paling tidak ada empat tipologi yang bisa dipakai saat melihat fenomena jilbab. Tipologi ini berhubungan dengan motif, bentuk jilbab, dan gaya hidup yang mengenakannya.
Pertama, jilbab atas alasan teologis, yaitu kewajiban agama. Mereka yang mengenakan jilbab ini akan memahaminya sebagai kewajiban yang tidak bisa ditinggalkan. Bentuk jilbab pun sesuai dengan standar-standar syariat, tak hanya menutup rambut dan kepala, tapi juga–menurut sebagian dari mereka–hingga sampai ke dada. Jilbab yang lebar, bila perlu menutupi seluruh tubuh. Perempuan yang mengenakan jilbab seperti ini juga akan berhati-hati bergaul di ruang publik.
Kedua, alasan psikologis. Perempuan yang berjilbab atas motif ini sudah tidak memandang lagi jilbab sebagai kewajiban agama, tapi sebagai budaya dan kebiasaan yang bila ditinggalkan akan membuat suasana hati tidak tenang. Kita bisa menemukan muslimah yang progresif dan liberal masih mengenakan jilbab karena motif kenyamanan psikologis tersebut. Bentuk jilbab yang dikenakan berbeda dengan model pertama, dan disesuaikan dengan konteks dan fungsinya. Demikian juga dengan gaya hidup yang memakainya, jauh lebih terbuka, dan pergaulan mereka sangat luas, berbeda dengan model pertama.
Ketiga, jilbab modis. Jilbab sebagai produk fashion. Saya memandang jilbab model ini sebagai jawaban terhadap tantangan dunia model yang sangat akrab dengan perempuan. Namun, di sisi lain, ada nilai-nilai agama yang berusaha dipertahankan dan sebagai merek dagang. Munculnya outlet-outlet dan acara-acara peragaan busana muslimah mampu menghadirkan model jilbab dan busana muslimah yang telah melampaui persoalan agama.
Dua bulan lalu, di harian Al-Hayat, saya membaca laporan jurnalistik dari Maroko dan Aljazair bahwa para ulama agama di dua negara itu mengecam munculnya jilbab-jilbab modis. Menurut mereka, bentuk-bentuk jilbab tersebut tidak sesuai dengan standar syariat, demikian pula perilaku yang memakainya. Kata seorang ulama di antara mereka, bagaimana mungkin seorang muslimah bisa mengenakan jilbab yang mini dan transparan, kadang rambut dan lehernya terlihat, dan dipadukan dengan kaus yang ketat dan celana jins?
Fenomena ketiga ini sangat menarik saat ini untuk dikaji lebih lanjut. Arus modernisasi dan fashion tak bisa dibendung oleh apa pun. Ia bisa menciptakan fenomena baru. Dan asumsi-asumsi yang dipakai untuk memandangnya pun tak bisa seperti yang ditunjukkan oleh para ulama itu.
Sedangkan di Indonesia, jilbab modis sangat menjamur, sangat digemari kawula muda dan kalangan selebritas. Salah satu simbol yang bisa saya sebutkan adalah Gita KDI, penyanyi dangdut yang fasih bergoyang, yang mengenakan pakaian ketat namun tetap setia berjilbab. Jilbab dan busana Gita tak bisa lagi dilihat melalui model pertama, teologis, karena dalam aturan syariat yang jumud, perempuan jangankan bergoyang, menyanyi saja akan menyulut masalah.
Keempat, jilbab politis. Fenomena ini muncul dari berbagai kelompok Islam yang menggunakan simbol-simbol agama sebagai dagangan politik. Dalam konteks ini, jilbab tidak lagi menjadi persoalan keimanan, kesalehan, dan kesadaran pribadi, namun akan dipaksakan ke ruang publik. Inilah fenomena yang sebenarnya terjadi di Pakistan, di Aceh, dan di beberapa daerah di Indonesia yang berdalih ingin menerapkan syariat Islam.
Saya pribadi bisa menghormati apabila ada muslimah yang ingin mengenakan jilbab sebagai bentuk keyakinan pribadi, tanpa harus memakai standar pribadi tersebut terhadap orang lain. Misalnya pandangan bahwa yang memakai jilbab lebih soleh dan terhormat dari yang tidak memakai. Di sinilah pihak yang selama ini mencurigai jilbab perlu melihatnya secara cermat. Jilbab sebagai keyakinan pribadi tak perlu dimusuhi. Bila hal ini terjadi, akan menjadi senjata bagi varian keempat untuk mempolitisasi peristiwa tersebut.
Bila benar jilbab berhubungan dengan masalah keyakinan dan kesadaran, ia tak perlu peraturan. Di sini, jilbab akan dipakai dan dipahami secara sehat karena merupakan bentuk ekspresi keyakinan dan kebebasan. Jilbab dipakai sebagai model yang bisa memperkaya khazanah busana. Terserah apakah ia dipandang sebagai pakaian agama atau pakaian adat-istiadat.
Namun, yang pasti dan perlu disadari adalah jilbab tetaplah merupakan pakaian individu, yang tidak bisa dijadikan sebagai pakaian publik. Jilbab sebagai produk budaya akan senantiasa berubah. Apabila jilbab dijadikan pakaian publik atas dasar motif agama, namun orang yang tidak meyakini agama itu tetap saja diwajibkan memakai jilbab, sama saja dengan mewajibkan non-muslim untuk salat. Tidak lucu, bukan?
Tulisan ini dikutip dari sala satu situ
buset…yg di atas gw bikin posting ya?
Bang Fertobhades,
Mungkin harus ada keluarga Anda yang terbunuh dulu ya, baru Anda bisa merasakan apa yang sesungguhnya dirasakan oleh keluarga korban.
Bagaimana jika anak Anda menjadi korban sodomi-kemudian-dimutilasi seperti yang baru-baru ini terjadi. Adalah SANGAT WAJAR jika sang ibu menghendaki pembunuhnya dihukum mati.
Saya minta Anda Anda datang ke rumah Ibu si korban, jelaskan pembelaan Anda terhadap hak hidup si pembunuh, pertobatan si pembunuh (entah mau atau enggak..).
Yang jelas, Islam dan agama lain membolehkan hukuman mati, dan itupun ada syarat-syaratnya. Masa tiba-tiba kita melarang? Hebat bener dah…
Uppss… tulisan ini bukan ngebahas dari sisi agama ya? Anda bukan atheis kan? ;p
@ zeinal :
hehehehe…. saya bukan atheis kok…
Mas Zeinal, konsep Nyawa Ganti Nyawa dan konsep Kesucian Hidup/Kehidupan memang seringkali bertabrakan. Saya tidak menutup mata bahwa dalam sejarah hukum umat manusia, hukuman mati dikenal sebagai salah satu hukuman yang cukup efektif.
Tapi Nilai dan Norma, baik itu secara sosial dan agama, juga seharusnya menyesuaikan diri terhadap perkembangan dunia. Saya bukan mengatakan TERPENGARUH, tapi MENYESUAIKAN DIRI.
Konsep awal hukuman dalam norma sosial/agama adalah : Pelaku Kejahatan (misalnya pembunuhan) harus Dihukum Berat. Tapi pelaksanaan HUKUMAN BERAT ini juga harus mempertimbangkan nilai-nilai yang sedang berkembang. Kalau dulu hukuman berat berarti hukuman mati, tapi apakah demikian juga sekarang ?
Dan pelaksanaan hukuman berat juga harus mempertimbangkan konsep lain dalam agama/sosial misalnya Kesucian Hidup.
Keinginan Si Ibu agar pelaku kejahatan dihukum mati tidak bisa menjadi pembenaran hukuman mati. Jika itu yang terjadi, semua korban kejahatan bisa meminta agar pelaku kejahatan dihukum mati saja. Mau kemana norma hukum kita kalau seperti itu ?
@ zeinal,
Dogma-dogma yang ada di Al-Qur’an sudah tidak berlaku lagi. Kita, orang Nusantara, tidak bisa menuruti perlakuan-perlakuan orang Arab waktu jaman Jahiliyah. Apalagi menuruti perlakuan-perlakuan yang sekarang tidak manusiawi dengan kedok Islam.
Contoh dogma-dogma yang keliru di Al-Qur’an:
Soal poligami:
Umat muslim bilang wanita lebih banyak dari pada laki-laki. Hal ini sangat keliru. Di Cina, dengan politik anak tunggal, orang Cina memilih anak laki-laki, hamilan anak perempuan biasanya digugurkan. Akibatnya, saat ini cowok lebih banyak daripada cewek. Jadi Al-Qur’an tidak berlaku di Cina. Jadi “wahyu” Tuhan yang di Al-Qur’an itu hanya berlaku di Arab saja. Dinisi kebenaran wahyu bisa dipertanyakan.
Soal halal-haram makanan:
Umat muslim mengharamkan daging babi. Hal ini sangat keliru. Baru-baru ini telah ditemukan bahwa jantung dan paru-paru babi lebih mendekati jantung dan paru-paru manusia. Jantung atau paru-paru manusia yang sakit bisa diganti/dicangkok dengan jantung atau paru-paru babi. Ini adalah solusi yang ideal karena kelangkaan donor. Berarti Al-Qur’an tidak berlaku lagi disini. Terus bagaimana dengan “wahyu” Tuhan. Disini kebenaran wahyu lagi bisa dipertanyakan.
Soal ke-najis-an binatang anjing:
Anjing adalah najis buat umat muslim. Hal ini sangat keliru karena anjing saat ini sangat membantu manusia, seperti: pelacakan narkoba dipakai oleh polisi duana, membantu menyelamatkan orang-orang yang masih hidup yang tertimbun oleh runtuhan bangunan akibat gempa bumi, menyelamatkan pendaki gunung yang ditimbun oleh longsoran salju, teman hidup dan pengantar orang buta, membantu peternak domba untuk mengembala ratusan domba di gunung-gunung, membantu menemukan pelaku kejahatan kriminal, menyelamatkan pemilik anjing yang sendirian yang korban kecelakan di rumahnya sendiri (anjing terus-terusan menggonggong sehingga tetangga datang untuk menyelamatkan pemilik anjing tersebut), dan banyak lagi. Disini, Al-Qur’an sama sekali tidak berlaku. Terus bagaimana dengan “wahyu” Tuhan yang ada di Al-Qur’an. Disini kebenaran wahyu lagi bisa dipertanyakan.
Dan banyak lagi dogma-dogma lainnya yang keliru yang kita dapatkan di Al-Qur’an.
Sebagai kesimpulan, kita harus menjawab pertanyaan-pertanyaan berikut ini:
- Melihat dogma-dogma yang ada di Al-Qur’an sudah tidak berlaku lagi, apakah Islam agama universal?
- Haruskan kita, orang Nusantara, meniru perlakuan-perlakuan orang Arab waktu jaman Jahiliyah?
- Haruskah kita, orang Nusantara, menuruti perlakuan-perlakuan yang tidak manusiawi sekarang dengan kedok Islam?
Hehehehe ternyata Bang Fertob kedatangan tamu seperti “hatinurani21″
yang sepertinya reinkarnasi dari B.Alihehehehe…Memang sich “hatinurani21″ tidak menanggapi tulisan Bang Fertob, tapi pokoknya welcome to de club
@ Hatinurani21 :
walah mas…. anda salah tempat
*mudah-mudahan jangan ada yg spt B Ali*
@ deking :
sepertinya mereka sudah punya klub sendiri ya ?
klub OOT
saya tidak setuju dengan hukuman mati saddam husaein
karena melanggar hukum internasional
hallo salam kenal buat semuanya
aku mo coba comment nie,
aku juga bukan seorang yang setuju ama hukuman mati kalo yang membuat keputusan mati itu manusia melalui pemerintah dan pengadilan yang jelasnya, karena selama pemerintah yang berhak mengendalikan mati atau tidak maka akan terjadi genosida mungkin bagi sekelompok orang yang pemerintah gak suka….. jadi pada intinya hukuman itu terkadang ada karena politik semata, mungkin karena selalu politik yang seperti bunglon, terkadang hitam dan terkadang putih malah kadang2 jadi abu2.
ketimpangan hukuman mati yang melanggar hak hidup kayak gini dah diterapin ama amrik, membasmi orang yang mempunyai kulit berwarna, indian habis dibantai, sekarang lagi mau ngabisin kulit hitam yang dianggap budak…..
(baca buku mumia-abu jamal, terpidana mati)
makasiiiii
loe yang bernama zaenal!!!
mending loe jangan Bertanya tentang agama dech…
seharusnya loe pelajari dulu Islam itu gmn, br loe ngomong masalah agama…
setiap hal itu ada konteks hukum dan batasan tertentu, jadi jangan semata-mata menyalahkan agama…
ingat itu…..
inlah akibatnya jika mempelajari agama setengah-setengah apalagi dalam mempelajari “ISLAM”
loe yang bernama zaenal…!!!,
mending loe jangan Bertanya tentang agama dech…
seharusnya loe pelajari dulu Islam itu gmn, br loe ngomong masalah agama…
setiap hal itu ada konteks hukum dan batasan tertentu, jadi jangan semata-mata menyalahkan agama…
ingat itu…..
inlah akibatnya jika mempelajari agama setengah-setengah apalagi dalam mempelajari “ISLAM”
loe yang bernama zaenal…!!!,
mending loe jangan Bertanya tentang agama dech…
seharusnya loe pelajari dulu Islam itu gmn, br loe ngomong masalah agama…
setiap hal itu ada konteks hukum dan batasan tertentu, jadi jangan semata-mata menyalahkan agama…
ingat itu baik-baik…..
inlah akibatnya jika mempelajari agama setengah-setengah apalagi dalam mempelajari “ISLAM”
gw org yang gk setuju bgt ttg hukuman mati….
tp gw gk suka klu ada org yg coment yg menyinggung SARA…
seperti yg coment tidak berlakunya al-qur’an bagi manusia…
itu bagi org2 yg mempercayai dan mengimani-Nya..
kembali lg kemasalah hukuman mati.saya lebih setuju jika hukuman mati diRefisi menjadi hukuman maksimal…
Barang siapa mengambil nyawa seseorang tanpa hak, maka dia dihukum setimpal dengan nyawanya..Ini untuk menjaga nyawa lain.. Tentu akan menjadi shock therapy kalo bener2 dilaksanakan dengan tegas
[...] korupsi, pernah terpenjara karena korupsi, hingga yang sedang diperiksa karena kasus korupsi. Hukum mati! Sita semua kekayaan dan aset asetnya. Sisakan buat istri istri, suami suami dan anak cucunya. [...]
Sorry klo q kurang setuju dengan pendapat kalian !!!
kenapa harus ada hukuman mati katax manusia pux hak untuk hidup !
jadi yang menghukum orang itu melanggar HAM donkz!
Skali lagi sorry btz!
Bagaimana dengan membunuh orang/musuh di waktu perang, apa bedanya dengan menghukum mati? Kan dia juga punya hak hidup yang hanya Tuhan boleh mengambilnya. Kan begitu? Ini bagaimana?? Kenapa tidak dipersoalkan? Harus konsekuen, dong!
Hukuman mati di Indonesia! Okelah saya setuju.
Tapi penerapannya benar-benar dong, kok cuma bagi pembunuh dan para pengedar narkotika yang menurut saya dirugikan cuma beberapa orang.
Bagaimana dengan para koruptor yang merugikan negara?kalau berbicara negara yang dirugikan kan seluruh rakyat jadi dosanya/kesalahannya sangat besar.
Kalau bisa di Indonesia koruptor juga dihukum mati..