<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss" xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/"
		>
<channel>
	<title>Komentar di: Bertanya dan Etika Kedokteran (1)</title>
	<atom:link href="http://fertobhades.wordpress.com/2007/06/04/bertanya-dan-etika-kedokteran-1/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://fertobhades.wordpress.com/2007/06/04/bertanya-dan-etika-kedokteran-1/</link>
	<description>exploring the boundaries of human capabilities</description>
	<lastBuildDate>Thu, 17 Dec 2009 17:07:18 +0000</lastBuildDate>
	<generator>http://wordpress.com/</generator>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
		<item>
		<title>Oleh: Kasus Etika Kedokteran &#171; Elmanboysembiring&#8217;s Weblog</title>
		<link>http://fertobhades.wordpress.com/2007/06/04/bertanya-dan-etika-kedokteran-1/#comment-13939</link>
		<dc:creator>Kasus Etika Kedokteran &#171; Elmanboysembiring&#8217;s Weblog</dc:creator>
		<pubDate>Sat, 13 Sep 2008 03:54:56 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://fertobhades.wordpress.com/2007/06/04/bertanya-dan-etika-kedokteran-1/#comment-13939</guid>
		<description>[...] Juni 4, 2007 pada 11:30 pm1 PressPosts / User / axevictim666 / [...]</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>[...] Juni 4, 2007 pada 11:30 pm1 PressPosts / User / axevictim666 / [...]</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Oleh: z ulya</title>
		<link>http://fertobhades.wordpress.com/2007/06/04/bertanya-dan-etika-kedokteran-1/#comment-13854</link>
		<dc:creator>z ulya</dc:creator>
		<pubDate>Sat, 19 Jul 2008 05:31:41 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://fertobhades.wordpress.com/2007/06/04/bertanya-dan-etika-kedokteran-1/#comment-13854</guid>
		<description>mohon dijelaskan mengenai etika transplantasi organ dan hal-hal yang terkait, terimakasih.</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>mohon dijelaskan mengenai etika transplantasi organ dan hal-hal yang terkait, terimakasih.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Oleh: Dani Iswara</title>
		<link>http://fertobhades.wordpress.com/2007/06/04/bertanya-dan-etika-kedokteran-1/#comment-2960</link>
		<dc:creator>Dani Iswara</dc:creator>
		<pubDate>Tue, 12 Jun 2007 16:56:31 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://fertobhades.wordpress.com/2007/06/04/bertanya-dan-etika-kedokteran-1/#comment-2960</guid>
		<description>&lt;blockquote&gt;apakah ada hak utk mati?&lt;/blockquote&gt;

memang tdk akan ada habisnya.. :)

mnrt saya ada, tp hanya pd fase/&#039;kontrak&#039; tertentu..
jika segar bugar lalu menuntut hak mati saya analogikan spt tdk mjd korban kecelakaan tp minta tanggungan asuransi :)

jika mjd pengidap mis. HIV/AIDS fase awal lalu minta hak mati, bertentangan dg prinsip tdk menyakiti..

jika mjd pengidap mis. HIV/AIDS (menular), TB (menular), kanker, dll, lalu mrs &#039;punya hak&#039; menolak pengobatan, maka kepentingan publik utk memperoleh kesehatan (terhindar dr peny menular) diutamakan, atau kepentingan ilmiah mis. trial pengobatan dpt digunakan utk menolak &#039;hak&#039; tsb.. (sekali lg mnrt saya pribadi..)
biaya / mslh ekonomi ditanggung negara / pihak terkait, dll

jika scr psikologis mrs punya &#039;hak mati&#039; (sakit / tdk sakit), tugasnya psikolog, psikiatris, ahli agama ya..??

jika sakit parah apalg fase akhir, tdk mampu diobati &amp; mengobati (krn blm ada obat, biaya [walau masih bs diusahakan], keterbatasan alat medis, nyeri, kualitas hidup keluarga yg lain, dll), hak mati scr pasif (walaupun mungkin penderita blm mau menggunakan &#039;haknya&#039;.. :( ) mnrt saya sdh berjln otomatis..

jika pokoknya&#8482; saya mau mati aja..ini yg susah..</description>
		<content:encoded><![CDATA[<blockquote><p>apakah ada hak utk mati?</p></blockquote>
<p>memang tdk akan ada habisnya.. <img src='http://s.wordpress.com/wp-includes/images/smilies/icon_smile.gif' alt=':)' class='wp-smiley' /> </p>
<p>mnrt saya ada, tp hanya pd fase/&#8217;kontrak&#8217; tertentu..<br />
jika segar bugar lalu menuntut hak mati saya analogikan spt tdk mjd korban kecelakaan tp minta tanggungan asuransi <img src='http://s.wordpress.com/wp-includes/images/smilies/icon_smile.gif' alt=':)' class='wp-smiley' /> </p>
<p>jika mjd pengidap mis. HIV/AIDS fase awal lalu minta hak mati, bertentangan dg prinsip tdk menyakiti..</p>
<p>jika mjd pengidap mis. HIV/AIDS (menular), TB (menular), kanker, dll, lalu mrs &#8216;punya hak&#8217; menolak pengobatan, maka kepentingan publik utk memperoleh kesehatan (terhindar dr peny menular) diutamakan, atau kepentingan ilmiah mis. trial pengobatan dpt digunakan utk menolak &#8216;hak&#8217; tsb.. (sekali lg mnrt saya pribadi..)<br />
biaya / mslh ekonomi ditanggung negara / pihak terkait, dll</p>
<p>jika scr psikologis mrs punya &#8216;hak mati&#8217; (sakit / tdk sakit), tugasnya psikolog, psikiatris, ahli agama ya..??</p>
<p>jika sakit parah apalg fase akhir, tdk mampu diobati &amp; mengobati (krn blm ada obat, biaya [walau masih bs diusahakan], keterbatasan alat medis, nyeri, kualitas hidup keluarga yg lain, dll), hak mati scr pasif (walaupun mungkin penderita blm mau menggunakan &#8216;haknya&#8217;.. <img src='http://s.wordpress.com/wp-includes/images/smilies/icon_sad.gif' alt=':(' class='wp-smiley' />  ) mnrt saya sdh berjln otomatis..</p>
<p>jika pokoknya&trade; saya mau mati aja..ini yg susah..</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Oleh: Dani Iswara</title>
		<link>http://fertobhades.wordpress.com/2007/06/04/bertanya-dan-etika-kedokteran-1/#comment-2958</link>
		<dc:creator>Dani Iswara</dc:creator>
		<pubDate>Tue, 12 Jun 2007 15:55:12 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://fertobhades.wordpress.com/2007/06/04/bertanya-dan-etika-kedokteran-1/#comment-2958</guid>
		<description>:D maap blm bs jwb..save page dl..</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p> <img src='http://s.wordpress.com/wp-includes/images/smilies/icon_biggrin.gif' alt=':D' class='wp-smiley' />  maap blm bs jwb..save page dl..</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Oleh: fertobhades</title>
		<link>http://fertobhades.wordpress.com/2007/06/04/bertanya-dan-etika-kedokteran-1/#comment-2871</link>
		<dc:creator>fertobhades</dc:creator>
		<pubDate>Fri, 08 Jun 2007 16:29:32 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://fertobhades.wordpress.com/2007/06/04/bertanya-dan-etika-kedokteran-1/#comment-2871</guid>
		<description>&lt;b&gt;@ cakmoki :&lt;/b&gt;

Iya pak, waktu saya pertama kali melihat kasus-kasus etika dalam dunia kedokteran, saya sempat kaget karena amat-sangat luas pembahasannya. Memang di negara kita dimana teknologi kedokteran belum semaju di negara-negara lain, pertanyaan2 itu terasa kurang relevan, tapi tetap saja itu menjadi sebuah pertanyaan ketika kita sudah sampai pada tahap itu.

Yang saya pertanyakan dari hak untuk mati diatas adalah Apakah ada suatu Hak Asasi bagi seseorang untuk Mati ? Sama seperti hak asasi manusia untuk hidup. 

hehehehe... kalau tulisannya jauh lebih medis dari tulisan cakmoki, emang benar juga ya ? itu mungkin karena saya nggak terlalu mengerti menyajikannya dalam bentuk yang &quot;gaul punya&quot; seperti tulisan cakmoki. maklum, bukan orang kedokteran :-)

&lt;b&gt;@ deking :&lt;/b&gt;

Pada kasus-kasus kanker yang sudah tidak tertolong lagi, kadang permintaan untuk mati diajukan oleh si pasien sendiri, dengan alasan karena sudah tidak mungkin tertolong (pertimbangan psikologis) lagi atau meringankan beban keluarga (secara sosial dan ekonomi).

masalahnya memang selain pertimbangan kedokteran juga pertimbangan psikologis, sosial, dan ekonomi. semuanya membaur menjadi satu.

Tetapi yang saya tanyakan adalah Apakah ada Hak untuk Mati ? sama seperti kita mengakui hak untuk hidup (hak asasi). Hak untuk hidup berlaku universal dan secara umum tidak mempunyai batasan (kecuali dlm kasus kriminal), tapi apakah demikian juga dengan hak untuk mati ?

&lt;b&gt;@ Rizma :&lt;/b&gt;

Iya Ma. eutanasia memang masih jadi perdebatan etis sampai sekarang, bukan hanya di Indonesia tapi juga di luar yang lebih liberal. 

kalau terminasi kelahiran karena pertimbangan medis pada umumnya dilegalkan, asalkan dengan pertimbangan yang profesional.</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p><b>@ cakmoki :</b></p>
<p>Iya pak, waktu saya pertama kali melihat kasus-kasus etika dalam dunia kedokteran, saya sempat kaget karena amat-sangat luas pembahasannya. Memang di negara kita dimana teknologi kedokteran belum semaju di negara-negara lain, pertanyaan2 itu terasa kurang relevan, tapi tetap saja itu menjadi sebuah pertanyaan ketika kita sudah sampai pada tahap itu.</p>
<p>Yang saya pertanyakan dari hak untuk mati diatas adalah Apakah ada suatu Hak Asasi bagi seseorang untuk Mati ? Sama seperti hak asasi manusia untuk hidup. </p>
<p>hehehehe&#8230; kalau tulisannya jauh lebih medis dari tulisan cakmoki, emang benar juga ya ? itu mungkin karena saya nggak terlalu mengerti menyajikannya dalam bentuk yang &#8220;gaul punya&#8221; seperti tulisan cakmoki. maklum, bukan orang kedokteran <img src='http://s.wordpress.com/wp-includes/images/smilies/icon_smile.gif' alt=':-)' class='wp-smiley' /> </p>
<p><b>@ deking :</b></p>
<p>Pada kasus-kasus kanker yang sudah tidak tertolong lagi, kadang permintaan untuk mati diajukan oleh si pasien sendiri, dengan alasan karena sudah tidak mungkin tertolong (pertimbangan psikologis) lagi atau meringankan beban keluarga (secara sosial dan ekonomi).</p>
<p>masalahnya memang selain pertimbangan kedokteran juga pertimbangan psikologis, sosial, dan ekonomi. semuanya membaur menjadi satu.</p>
<p>Tetapi yang saya tanyakan adalah Apakah ada Hak untuk Mati ? sama seperti kita mengakui hak untuk hidup (hak asasi). Hak untuk hidup berlaku universal dan secara umum tidak mempunyai batasan (kecuali dlm kasus kriminal), tapi apakah demikian juga dengan hak untuk mati ?</p>
<p><b>@ Rizma :</b></p>
<p>Iya Ma. eutanasia memang masih jadi perdebatan etis sampai sekarang, bukan hanya di Indonesia tapi juga di luar yang lebih liberal. </p>
<p>kalau terminasi kelahiran karena pertimbangan medis pada umumnya dilegalkan, asalkan dengan pertimbangan yang profesional.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Oleh: Ma!!!</title>
		<link>http://fertobhades.wordpress.com/2007/06/04/bertanya-dan-etika-kedokteran-1/#comment-2846</link>
		<dc:creator>Ma!!!</dc:creator>
		<pubDate>Thu, 07 Jun 2007 13:01:13 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://fertobhades.wordpress.com/2007/06/04/bertanya-dan-etika-kedokteran-1/#comment-2846</guid>
		<description>Ribet itu ya,, 

kata dosen Ma susah banget nempatin eutanasia mana yang bisa disetujui dan yang ngga,, -jadi bahan ujian kemaren nih-

kriteria mati?? jadi inget film flat liners deh,,

yang pasti di Palembang,, -di RSMH- ga boleh banget deh kayanya,, terminasi kelahiran aja biarpun udah ada indikasinya masi didebat lama banget,,

emang pendapat beda beda banget ya kalo masalah idup-mati ini,,</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Ribet itu ya,, </p>
<p>kata dosen Ma susah banget nempatin eutanasia mana yang bisa disetujui dan yang ngga,, -jadi bahan ujian kemaren nih-</p>
<p>kriteria mati?? jadi inget film flat liners deh,,</p>
<p>yang pasti di Palembang,, -di RSMH- ga boleh banget deh kayanya,, terminasi kelahiran aja biarpun udah ada indikasinya masi didebat lama banget,,</p>
<p>emang pendapat beda beda banget ya kalo masalah idup-mati ini,,</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Oleh: deking</title>
		<link>http://fertobhades.wordpress.com/2007/06/04/bertanya-dan-etika-kedokteran-1/#comment-2825</link>
		<dc:creator>deking</dc:creator>
		<pubDate>Wed, 06 Jun 2007 20:52:41 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://fertobhades.wordpress.com/2007/06/04/bertanya-dan-etika-kedokteran-1/#comment-2825</guid>
		<description>&lt;blockquote&gt; tetapi apakah demikian dengan hak untuk mati ?&lt;/blockquote&gt;
Yang lebih membuat saya bingung adalah penuntutan akan hak mati tsb tidak diajukan oleh si pemegang hak, melainkan oleh orang lain.
Mungkn benar (dan sangat jelas) kalau hal tsb dikarenakan sang pemegang hak tidak mampu menuntut haknya.
Tetapi kalau begitu kita hanya menyoroti KETIDAKMAMPUAN pemegang hak dalam menuntut hak mati dan sepertinya kita lupa akan adanya kemungkinan KETIDAKMAUAN sang pemilik hak untuk menuntut pemenuhan memenuhi haknya tsb</description>
		<content:encoded><![CDATA[<blockquote><p> tetapi apakah demikian dengan hak untuk mati ?</p></blockquote>
<p>Yang lebih membuat saya bingung adalah penuntutan akan hak mati tsb tidak diajukan oleh si pemegang hak, melainkan oleh orang lain.<br />
Mungkn benar (dan sangat jelas) kalau hal tsb dikarenakan sang pemegang hak tidak mampu menuntut haknya.<br />
Tetapi kalau begitu kita hanya menyoroti KETIDAKMAMPUAN pemegang hak dalam menuntut hak mati dan sepertinya kita lupa akan adanya kemungkinan KETIDAKMAUAN sang pemilik hak untuk menuntut pemenuhan memenuhi haknya tsb</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Oleh: Ehm....!!! &#171; f e r t o b</title>
		<link>http://fertobhades.wordpress.com/2007/06/04/bertanya-dan-etika-kedokteran-1/#comment-2818</link>
		<dc:creator>Ehm....!!! &#171; f e r t o b</dc:creator>
		<pubDate>Wed, 06 Jun 2007 15:49:30 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://fertobhades.wordpress.com/2007/06/04/bertanya-dan-etika-kedokteran-1/#comment-2818</guid>
		<description>[...] 6th, 2007 by fertobhades    Hari ini saya baru membuka kembali blog ini setelah postingan terakhir Bertanya dan Etika Kedokteran (1), dan mendapatkan kabar adanya trackback dari blog Pak Shodiq bahwa tulisan saya di blog ini yang [...]</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>[...] 6th, 2007 by fertobhades    Hari ini saya baru membuka kembali blog ini setelah postingan terakhir Bertanya dan Etika Kedokteran (1), dan mendapatkan kabar adanya trackback dari blog Pak Shodiq bahwa tulisan saya di blog ini yang [...]</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Oleh: cakmoki</title>
		<link>http://fertobhades.wordpress.com/2007/06/04/bertanya-dan-etika-kedokteran-1/#comment-2800</link>
		<dc:creator>cakmoki</dc:creator>
		<pubDate>Tue, 05 Jun 2007 18:07:53 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://fertobhades.wordpress.com/2007/06/04/bertanya-dan-etika-kedokteran-1/#comment-2800</guid>
		<description>Berat...berat. Posting ini jauh lebih medis daripada tulisan saya, hehehe.
Ada belasan pertanyaan yang dapat dijadikan posting atau bahkan buku untuk setiap pertanyaan.

Definisi mati berubah seiring dg dinamika kemajuan ilmu dan teknologi kedokteran. Perbedaan parameter selalu ada, contohnya kasus Karen yang melibatkan pengadilan. Pada kasus tersebut, &quot;mati&quot; masih memicu perdebatan mengingat yg bersangkutan dapat bernafas setelah pelepasan alat bantu.
Hingga kini, di negeri kita masih menggunakan kriteria IDI (secara garis besar) dalam menentukan &quot;:mati&quot;. Di sisi lain perangkat hukum kedokteran kita masih sangat minim. Termasuk rancangan UU aborsi yang memicu kontroversi. Baru mendengar aborsi, banyak pihak sudah demo sebelum megetahui apa isinya.

Maaf, saya belum bisa komentar banyak mengingat luasnya pembahasan. 
Dalam kenyataan sehari-hari, kebanyakan kematian tidak ditentukan secara medis, melainkan ditentukan secara sederhana oleh masyarakat setempat. Mungkin seperti di film, raba denyut nadi leher, melihat ada tidaknya napas, reaksi terhadap suara dan guncangan (mewakili reflek). 
Itu saja... tak lebih. 
Apakah memilih (atau menuju) kematian termasuk hak, sayapun tidak bisa menjawab. Saya rasa perlu pemilahan alasan. Sebagai contoh, seorang pasien yg tidak mau (menolak) dirawat, misalnya perlu transfusi atau tindakan medis yg bertujuan life saving karena tiadanya biaya atau tidak mengerti, mungkin bukan termasuk hak.
Wuih, masih banyak variabel. Namun saya sependapat, hal semacam ini sering-sering dibahas sebagai bahan kajian bagi para ahli.</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Berat&#8230;berat. Posting ini jauh lebih medis daripada tulisan saya, hehehe.<br />
Ada belasan pertanyaan yang dapat dijadikan posting atau bahkan buku untuk setiap pertanyaan.</p>
<p>Definisi mati berubah seiring dg dinamika kemajuan ilmu dan teknologi kedokteran. Perbedaan parameter selalu ada, contohnya kasus Karen yang melibatkan pengadilan. Pada kasus tersebut, &#8220;mati&#8221; masih memicu perdebatan mengingat yg bersangkutan dapat bernafas setelah pelepasan alat bantu.<br />
Hingga kini, di negeri kita masih menggunakan kriteria IDI (secara garis besar) dalam menentukan &#8220;:mati&#8221;. Di sisi lain perangkat hukum kedokteran kita masih sangat minim. Termasuk rancangan UU aborsi yang memicu kontroversi. Baru mendengar aborsi, banyak pihak sudah demo sebelum megetahui apa isinya.</p>
<p>Maaf, saya belum bisa komentar banyak mengingat luasnya pembahasan.<br />
Dalam kenyataan sehari-hari, kebanyakan kematian tidak ditentukan secara medis, melainkan ditentukan secara sederhana oleh masyarakat setempat. Mungkin seperti di film, raba denyut nadi leher, melihat ada tidaknya napas, reaksi terhadap suara dan guncangan (mewakili reflek).<br />
Itu saja&#8230; tak lebih.<br />
Apakah memilih (atau menuju) kematian termasuk hak, sayapun tidak bisa menjawab. Saya rasa perlu pemilahan alasan. Sebagai contoh, seorang pasien yg tidak mau (menolak) dirawat, misalnya perlu transfusi atau tindakan medis yg bertujuan life saving karena tiadanya biaya atau tidak mengerti, mungkin bukan termasuk hak.<br />
Wuih, masih banyak variabel. Namun saya sependapat, hal semacam ini sering-sering dibahas sebagai bahan kajian bagi para ahli.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Oleh: PressPosts / User / axevictim666 / Submitted</title>
		<link>http://fertobhades.wordpress.com/2007/06/04/bertanya-dan-etika-kedokteran-1/#comment-2790</link>
		<dc:creator>PressPosts / User / axevictim666 / Submitted</dc:creator>
		<pubDate>Mon, 04 Jun 2007 23:30:53 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://fertobhades.wordpress.com/2007/06/04/bertanya-dan-etika-kedokteran-1/#comment-2790</guid>
		<description>&lt;strong&gt;http://pressposts.com/Personal/Bertanya-dan-Etika-Kedokteran-1/&lt;/strong&gt;

Submited post on PressPosts.com - &quot;Bertanya dan Etika Kedokteran (1)&quot;</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p><strong><a href="http://pressposts.com/Personal/Bertanya-dan-Etika-Kedokteran-1/" rel="nofollow">http://pressposts.com/Personal/Bertanya-dan-Etika-Kedokteran-1/</a></strong></p>
<p>Submited post on PressPosts.com &#8211; &#8220;Bertanya dan Etika Kedokteran (1)&#8221;</p>
]]></content:encoded>
	</item>
</channel>
</rss>
